
– Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Barat, Yuniardi, mengecam keras tindakan pemerasan tiga orang yang mengatasnamakan wartawan kepada pemilik SPBU di Kabupaten Sintang.
Uun sapaan akrabnya mengatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik.
“Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap. Nah, ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, kan sudah jelas ini pidana,” ujar Uun, Selasa (09/02/2021).
Uun juga menegaskan, jika tak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat dalam pemerasan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan bahkan tak diberikan perlindungan hukum, jika memang ada anggota IJTI yang melakukan pemerasan menggunakan profesi.
“Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana. Silakan Polisi (Polres Sintang) melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindak pelaku pemerasan tersebut dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” ujarnya.
Menurut Uun, apa yang telah dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Kalbar. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Jujur, kami malu. Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan Polisi agar tak mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan. Unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri melawan hak orang lain, udah jelas itu, pidana pemerasan, ya tegakkan saja hukumnya,” ungkapnya.
Selain itu, Uun meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melaporkan ke Polisi, jika ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.
“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang meras, saya pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu. Maka itu, kalau ada yang meras, segera laporkan. Mau dia ngancam gimana pun, lapor ke Polisi, karena penegakan hukum ada di ranah polisi, bukan Wartawan atau LSM,” tutupnya.
Sekadar diketahui, 3 organisasi profesi jurnalis yang merupakan Konstituen Dewan Pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) di Kalbar telah memberikan pernyataan sikap untuk mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh 3 orang yang mengaku dan mengatasnamakan profesi wartawan. (sym)
Discussion about this post