– Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) mengecam PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining yang hingga kini belum membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan karyawannya.
Ketua FSBSPK, Kartono menilai PT AMP telah melanggar aturan seperti tertuang dalam PP 78 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR.
“Jelas itu melanggar aturan. PT AMP harus diberikan sanksi tegas. Selain itu wajib membayar denda keterlambatan membayar upah,” kata Kartono, Jumat (21/05/2021).
Menurut dia, persoalan demikian harus segera mungkin diselesaikan instansi terkait. Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang acuh terhadap peraturan maupun Surat Edaran Gubernur.
“Kami minta kepada instansi yang berwenang agar bisa cepat menyelesaikan kasus ini. Sebab kasihan dengan para pekerjanya,” cetus Kartono.
Sementara Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen SH MH menyebut, sejauh ini masih menunggu kabar dari PT AMP mengenai pembayaran gaji dan THR kepada karyawannya.
“Masih kita tunggu. Katanya sekitar tanggal 22 Mei akan memberi kabar,” ujar Uti Ilmu Royen saat dikonfirmasi, Jumat (21/05/2021).
Mengenai sanksi terhadap PT AMP, Pengawas Ketenagakerjaan melalui Disnakertrans Provinsi Kalbar akan memberikan rekomendasi ke Gubernur. Isinya agar memberikan sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan izin operasional perusahaan.
“Kita akan keluarkan rekomendasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR. Rekomendasi dikeluarkan setelah kita memastikan bahwa perusahaan memang tidak membayar THR sebagaimana batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis yang dibuat perusahaan dengan pekerja mengenai penundaan pembayaran THR, maka perusahaan tidak diberikan sanksi.
“Kalau ada kesepakatan, tidak ada sanksi meskipun terlambat membayar atau dicicil. Tapi ini tidak ada kesepakatan, bahkan kepastian membayar pun tidak ada. Jadi tetap ada sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, HRD PT AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji, karena PT Laman Mining sampai belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.
“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT AMP, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyampaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” kata Agus, Selasa (11/05/2021).
Dia menuturkan, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.
“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan hingga satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak-hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya saat ikut mendatangi Pengawas Ketenagakerjaan, kemarin.
Berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, dikeluarkan 7 Mei dari Management Head Office, menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021.
Atas dasar itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya tanggal 7 Mei 2021 untuk membayar gaji.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa internal memo diterbitkan agar dapat dimengerti dan disampaikan kepada seluruh karyawan PT AMP – Site Laman Mining. (lim)
Discussion about this post