– PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) selaku sub kontraktor di PT Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara hingga kini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan membayar beberapa bulan gaji kepada puluhan karyawannya.
Keterlambatan pemberian THR dan pembayaran gaji terungkap setelah puluhan karyawan PT AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan Kayong Utara, kemarin.
Menyikapi itu, Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen SH MH mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan segera mengeluarkan surat perintah pembayaran THR dan upah kepada PT AMP.
“Surat perintah itu sebagai langkah awal dari pengawas untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya. Serta sebagai dasar PPNS Ketenagakerjaan melanjutkan kasus ini ke meja hijau,” kata Uti Ilmu Royen, Rabu (26/05/2021).
Selain mengeluarkan surat perintah, Royen mengaku, persoalan tersebut juga akan dilaporkannya ke Kepala Dinas Ketanagakerjaan Provinsi Kalbar.
“Hari ini saya ke Pontianak untuk menyampaikan laporan kepada Kadisnakertrans Kalbar. Sekalian minta arahan tentang tindakan apa yang dilakukan dalam waktu dekat sehubungan tidak dibayarnya THR,” ucapnya.
Menyangkut alasan PT AMP belum bisa memenuhi hak karyawan dikarekan PT Laman Mining belum membayar hasil pekerjaan, Uti menyebut, sebagai prinsipal atau pemberi kerja harus mampu menunjukan kontrak kerja dengan sub kontraktor.
Menurutnya, dalam setiap kontrak kerja harus ada klausul yang menjamin hak-hak pekerja ataupun buruh dan harus didahulukan. Untuk itu, ia akan meminta pengurus Laman Mining menunjukan kontrak kerja tersebut.
“Jika ternyata kontrak kerjanya tidak memenuhi unsur objektif, maka kita akan meyatakan perikatan mereka batal demi hukum. Konsekwensinya, PT Laman Mining harus bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh,” timbal dia.
Sementara itu, perwakilan Managemen PT AMP, Asep ketika dihubungi via handphone sesuai nomor yang diberikan salah satu perwakilan PT AMP di Sumatera, bahwa nomor yang bersangkutan (Asep) tidak aktif.
Begitu pula, Humas PT Laman Mining, Valen saat dikonfirmasi terkait kontrak kerja dengan PT AMP melalui selulernya, Kamis (27/05/2021) tidak memberikan respon. Pesan via WhatsApp yang dikirim awak media juga belum dibalas.
Sebelumnya, HRD PT AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji karena PT Laman Mining belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.
“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT APM, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyamapaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” ungkap Agus saat diwawancara, Selasa (11/05/2021).
Dia merinci, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.
“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak-hak kita bisa dipenuhi,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post