– PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) selaku Sub Kontraktor di PT Laman Mining terancam disanksi tegas. Pasalnya, hingga kini perusaahan itu belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji kepada puluhan karyawannya.
Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar, Sabar Hati Duha mengatakan, PT AMP akan diberikan sanksi tegas apabila tidak membayar upah dan THR sesuai arahan yang sudah diperintahkan Pengawas.
“Sampai saat ini belum mereka bayar. Tempo waktu selama 14 hari sesuai konsep surat perintah pembayaran yang kita buat. Jika tidak bayar, pasti disanksi sesuai aturan,” kata Sabar Hati Duha saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (02/06/2021) siang.
Sebagai tindakan awal, Sabar mengaku sudah memanggil perusahaan guna mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran. PT AMP, kata dia, beralasan keterlambatan dikarenakan pemberi kerja belum membayar ke pihaknya.
“Kita sudah panggil perusahaan. Kita minta mereka segera membayar hak karyawan, walaupun alasannya adalah sub kontraktor perusahaan lain. Sebab itu tanggung jawab PT AMP,” akunya.
Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan juga sudah membuat surat penegasan menghitung THR sesuai peraturan yang berlaku. Surat tersebut telah dikirim kepada perusahaan AMP.
“Kalaupun mereka membayar, yang jelas tetap dikenai sanksi denda keterlambatan. Denda keterlambatan ini sudah ada ketentuannya,” timpalnya.
Ia menambahkan, untuk menetapkan sanksi sesuai ketentuan, pihaknya masih menunggu 14 hari. Biasanya akan memerikan peringatan sebanyak tiga kali.
“PT AMP harus tetap membayar hak karyawan dan harus tanggung jawab. Bukan berarti pemberi kerja belum bayar, lalu kemudian karyawan ikut belum dibayar pula,” tambahnya.
Sebelumnya, HRD PT AMP, Agus Mardanu menyebut, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji karena PT Laman Mining belum membayar kepada PT AMP. Sehingga belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.
“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT APM, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyamapaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” ungkap Agus saat diwawancara, Selasa (11/05/2021) lalu.
Dia merinci, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.
“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak – hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post