– Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 agar wilayah zona merah dan oranye Covid-19 meniadakan Salat Idul Adha, baik di lapangan terbuka maupun masjid-masjid.
“SE Menteri Agama ini, saat ini sedangkan kita sosialisikan dan kita sampaikan baik itu kepada penyuluh agama, masjid-masjid serta di KUA se Kabupate Kapuas Hulu,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu Syahrul ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/07/2021).
Sedangkan untuk zona kuning, kata dia, tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Id. Namun tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Untuk Kapuas Hulu ini saya belum tahu saat ini zonanya apa, nanti kita akan berkoordinasi dengan Pemda. Selain itu, kita juga siap untuk diundang Rapat,” ujarnya.
Syahrul mengatakan dipenutup SE Menag, menyerahkan kembali kepada Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban.
“Jadi tergantung Gugus Tugas nanti seperti apa. Jabatan Gugus Tugas penanganan Covid-19 ada di Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
“Jika Gugus Tugas mengatakan daerah akan melaksanakan Salat Idul Adha, maka ya akan terlaksana,” sambung Syahrul.
Ia pun berharap, jika memang dilaksanakan Salat Id dan Kurban, masyarakat muslim tetap mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Untuk takbir sendiri di masjid-masjid/mushola diharapkan hanya 10 persen dari jamaah yang ada,” imbaunya.
Selain itu, Syahrul juga mengajak seluruh umat muslim di Kapuas Hulu untuk berdoa meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah.
“Tetap laksanakan Prokes, jaga kesehatan dan berdoa meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah,” tutup Syahrul. (rin)
Discussion about this post