– Seorang oknum PNS berinisial DA Ditangkap kepolisian jajaran Polresta Pontianak lantaran terlibat dalam kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan dirinya membenarkan hal tersebut.
“DA saat ini diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan,” jelasnya, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan Kasat, adapun barang bukti aksi pencurian yang melibatkan oknum PNS tersebut yakni berupa satu buah pagar besi dengan ukuran panjang 5 meter dan tinggi 1,20 meter dan satu unit mobil jenis pick up Grand Max warna biru nopol KB 8776 AK. (Sarana).
“Penangkapan terhadap DA ini berdasarkan laporan Laporan Polisi: LP/B/ 972 /XI /2021/SPKT. Sek. Selatan /Resta Ptk Kota/Polda Kalbar, tgl. 14 November 2021,” kayanya.
Menurut Indra, diduga pencurian yang melibatkan oknum PNS tersebut yakni berlangsung pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan GM Said No 9, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Jadi pagar besi sebelumnya disimpan oleh korban di depan rumahnya, di mana DA bersama satu orang temannya mengambil pagar tersebut dengan menggunakan mobil pikap,” terangnya.
“Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” sambung Indra.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan rangkaian penyelidikan dan didapat informasi orang yang dicurigai yang melakukan pencurian tersebut (DA, red). Setelah berhasil diamankan, dilakukan introgasi singkat dan DA mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Yaitu berupa satu buah pagar besi dari depan rumah korban bersama dengan temannya bernama Pr (DPO) dengan menggunakan mobil pikc up Grand Max warna biru KB 8776 AK.
“Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 363 KUHP, sementara Pr saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Indra. (rin)
Discussion about this post