– Kasus prostitusi online yang libatkan anak bawah umur terus berulang di Kota Pontianak dalam dua tahun terakhir.
“Ini kasus sudah lebih dari tiga kali,” jelas Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana menanggapi anak bawah umur yang diamankan KPPAD Kalbar dan Polresta Pontianak belum lama ini, Sabtu (27/11/2021) pagi.
Mirisnya, beberapa anak bawah umur yang terlibat kasus prostitusi online sudah pernah terjaring sebelumnya.
“Artinya memang tidak ada perubahan atas perilaku mereka walau beberapa kali terjaring,” katanya.
Dikatakan Devi, tren kasus prostitusi online yang melibatkan anak harus dapat ditekan semua pihak. Tiidak hanya kepolisian ataupun KPPAD.
“Terlagi saat ini memang sulit karena tempat pembinan untuk mereka yang terjaring ini juga tidak tersedia,” ujarnya.
Apa lagi, kata Devi, mendekati akhir tahun tren kasus prostitusi online akan cendrung meningkat.
“Orang tua yang harus lebih banyak berperan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan dibiarkan bebas tak pulang berhari-hari,” pesannya.
“Karena bagaimanapun tugas dan tanggung jawab orang tua tak bisa dilepaskan dari kasus ini, karena mereka masih di bawah umur,” sambung Devi.
Devi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat penginapan, baik hotel maupun kos-kosan yang ada di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak.
“Pihak penginapan seyogyanya tidak boleh membiarkan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi online,” tegasnya.
Ditambahkan Devi, pihak hotel dapat dipersalahkan atas kasus ini jika sengaja membiarkan aktifitas prostitusi anak di bawah umur.
Pemerintah juga harus mengevaluasi seluruh penginapan yang ada di Kota Pontianak ini. Tidak ada sanksi lain selain ditutup atau dicabut izinnya.
“Karena ini berkaitan dengan anak-anak. Pertanyaannya berani tidak pemerintah kita, terlagi ini kasus bukan satu atau dua kali, tapi sudah lebih. Pemerintah hanya bersifat imbauan saja, belum ada tindakan tegas,” pungkas Devi. (rin)
Discussion about this post