– RS, salah seorang penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) tak bisa berkutik ketika dibekuk anggota Polsek Entikong Polres Sanggau, Sabtu (1/2/2020). Ibu Rumah Tangga (IRT) 29 tahun itu diamankan saat hendak menjual sabu di komplek Rusunawa Entikong.
“Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu siap edar seberat 0,50 gram,” ungkap Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, sebelumnya warga menghubungi call center Polsek Entikong melaporkan ada transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satuan Unit Reskrim Mapolsek Entikong melakukan pengintaian. Dari lokasi terpantau RS yang tengah menunggu pembeli dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anggota Reskrim beraksi cepat. RS yang merupakan warga Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau itu digeledah Polwan. Alhasil, ditemukan dua paket sabu siap edar yang disembunyikan pada pakaian dalamnya.
“Anggota juga melakukan pengeledahan di kamar Rusunawa No. A11 yang disewa RS, namun tidak ditemukan narkoba lainnya,” ujar Kombo.
Disampaikan Kombo, pengembangan kasus itu terus dilakukan, karena sebelumnya juga diamankan pengedar narkoba di Entikong.
“Apakah RS ini ada keterkaitanya dengan pengedar sebelumnya, ini masih didalami,” pungkas Kombo. (faf)
Discussion about this post