JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menganggarkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) sebesar Rp1.057.864.000 miliar di tahun 2022. Dana bantuan tersebut akan dibagikan kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kapuas Hulu.
Adapun 10 Parpol yang akan mendapatkan bantuan dana tersebut Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Hanura, Gerindra, PKPI dan Nasdem. Dana bantuan partai politik tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kapuas Hulu.
“Pertanggungjawaban penggunaan dana Parpol 2021 masih diperiksa BPK, setelah selesai baru dapat diajukan proses pencairan tahun 2022,” kata Muhtarudin, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas Hulu, Kamis (24/03/2022).
Mukhtarudin menyampaikan, dana bantuan itu diperuntukkan bagi 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu 2019 atau dengan total suara 132.233 suara. Bantuan dihitung per suara sebesar Rp8 ribu.
Menurutnya, sesuai aturan dana bantuan partai politik dapat digunakan untuk keperluan biaya operasional partai dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kita berharap kepada Parpol yang mendapatkan dana bantuan ini, penggunaanya dapat menyentuh langsung ke masyarakat lebih baik. Tentunya bisa digunakan untuk memberikan pencerahan soal politik kepada masyarakat sehingga mereka tidak bisa terprovokasi,” pungkas Muhtarudin. (opik)
Discussion about this post