
JURNALIS.co.id – Tang Lung Hing alias Apui (43) warga asal Serawak Malaysia dibebaskan dari Lapas Klas IIA Pontianak setelah menjalani hukuman selama enam tahun lantaran kasus nakotika seberat 2 gram, Minggu (15/05/2022) siang.
Apui menjalani hukuman di Indonesia tepatnya di Lapas klas IIA Pontianak sejak 9 Februari 2017.
“Masa hukumannya telah berakahir dan kita bebaskan. Selanjutnya kita akan lakukan pendeportasian untuk kembali ke negara asalnya,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kakaknwil menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diberikan deadline satu Minggu untuk memulangkan Apui.
“Saya garis bawahi dalam waktu satu minggu yang bersangkutan sudah harus pulang,” katanya saat didampingi Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Instruksi deportasi segera tersebut lantaran untuk mencegah sesuatu tidak diinginkan seperti yang terjadi di daerah lain.
“Jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di sini, saya tidak mau (kabur, red),” tegasnya.
“Setelah dilepaskan dari Lapas Klas IIA Pontianak, WNA Malaysia ini akan ditangani di Kantor Imigrasi dan benar-benar harus diawasi dan diantisipasi betul,” sambung Pria Wibawa.
Lanjut Kakanwil, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak juga harus segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak guna cepat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempermudah pendeportasian.
“Hal ini harus dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen, dengan berkoordinasi dengan konsulat Malaysia tentunya akan memudahkan proses pendeportasian,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Apui di Indonesia yakni sebesar dua gram narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan sebelumnya dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika, dan yang bersangkutan kini berstatus eks narapidana Indonesia,” pungkas Pria Wibawa. (rin)
Discussion about this post