Pemusnahan 29,3 Kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Kalbar, Selasa (12/07/2022). Foto: Humas Polda Kalbar
JURNALIS.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat musnahkan 29,3 Kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Kalbar, Selasa (12/07/2022). Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil kerjasama Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 645.
“Dipimpin langsung oleh Kasubdit 1, pelaku atas nama RR Als DY yang membawa 27 bungkus narkotika dari Malaysia akhirnya dapat ditangkap setelah sempat melarikan diri di kebun sahang dalam sebuah pondok di Dusun. Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Dia mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan penyerahan dari Satgas Pamtas Yonif 645. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu RR, MR, IF, AR dan SE.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan di Lapas Klas II A Pontianak serta ditemukan keterlibatan seorang tersangka inisial AR dengan barang bukti 2 Kg narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengungkapan yang dilakukan tersebut merupakan berkat kerja keras timnya yang bekerja dan turun ke lapangan.
“Dengan adanya keberhasilan pengungkapan tersebut, ke depan kita perlu upaya kuat dalam menciptakan sinergitas semua Stakeholder dalam war to drugs di Kalimantan Barat ini,” pungkas Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang baru menjabat Kabid Humas Polda Kalbar ini. (m@nk)
Discussion about this post