
JURNALIS.co.id – Sengketa lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrotama Plantation (RAP) dengan masyarakat Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu tak kunjung selesai. Perwakilan masyarakat Desa Penai kembali meminta penjelasan dan penyelesaian masalah ini sehingga diadakan pertemuan kembali antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (01/08/2022).
Pertemuan yang diadakan di aula Bappeda Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini dengan menghadirkan OPD terkait.
Paulus, Juru Bicara masyarakat Desa Penai menyampaikan bahwa dirinya menilai permasalahan ini sudah sangat lama namun penyelesaiannya tidak ada dari Pemkab Kapuas Hulu.
“Jadi kami merasa masalah ini terkesan lamban dan digantung. Tapi saya melihat lebih jauh lagi semacam ada permainan dari perusahaan karena apa, di satu sisi ada lahan di luar izin yang juga tidak selesai. Dimana lahan itu melanggar aturan namun masih dikelola perusahaan juga. Ini menunjukkan bahwa ada hal-hal tertentu yang terselubung disembunyikan oleh PT RAP,” katanya.
Paulus mengatakan, untuk fakta di lapangan sendiri karena perusahaan sudah tahu apa yang terjadi. Maka perusahaan menuntut sesuai dengan kepemilikannya. Namun setelah masyarakat melakukan audiensi dan sebagainya keputusan yang diharapkan kedua belah pihak ini pun tidak ada.
“Padahal antara kami dan perusahaan itu sudah pernah ketemu juga di kantor DPRD Kapuas Hulu. Namun itukan sampai hari ini tidak ada kejelasannya apakah lahan itu dikembalikan ke masyarakat atau perusahaan masing-masing saling klaim. Namun ketika diminta alat bukti yang jelas dari perusahaan, mereka tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.
Lanjut Paulus, pihaknya menginginkan pada pertemuan selanjutnya tanggal 12 Agustus 2022 nanti ada kesepakatan yang diambil. Jika tidak, maka pihaknya tidak percaya lagi pada Pemkab Kapuas Hulu.
“Maka kami akan ambil keputusan membuat satu gerakan agar pemilik perusahaan bisa datang untuk menyepakati dengan masyarakat. Jika pemilik perusahaan tak datang, maka kita akan tutup perusahaan tersebut,” jelasnya.
Paulus menjelaskan mengapa sampai terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan PT RAP. Menurutnya dulu ketika lahan mereka sebelum dikelola oleh perusahaan tersebut tidak ada pola yang namanya lahan inti maupun plasma.
“Namun ketika kita minta keterangan pada perusahaan tiba-tiba ada sistem pola. Ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah dipermainkan oleh perusahaan. Di sana ada 510 hektare lahan masyarakat yang masuk dalam lahan inti termasuk fasilitas umum dan sebagainya,” tukas Paulus.
Sementara Aweng, Sekretaris Komisi B DPRD Kapuas Hulu mengatakan, kasus sengketa lahan di Desa Penai tersebut sebenarnya sudah ada titik terang. Karena tuntutan warga Desa Penai bukan lahan usaha 1 dan 2, namun lahan fasilitas umumnya.
“Karena menurut masyarakat lahan ini tidak diserahkan perusahaan namun realitanya mereka tidak punya lahan fasilitas umumnya. Titik terangnya ini nanti tinggal minta dari perusahaan, kalau memang lahan fasilitas umum ini diserahkan, siapa yang menyerahkan. Tapi inikan harus dibuktikan juga bahwa lahan ini benar-benar lahan transmigrasi,” jelas Aweng.
Lanjut Aweng, nanti akan ada pertemuan kembali tanggal 12 Agustus 2022. Namun pihaknya tidak bisa mendesak Pemerintah Daerah menyelesaikan masalah ini. Hanya saja pihaknya hanya bisa meminta pemerintah daerah dapat menangani masalah ini secepatnya.
“Tapi kita memaklumi juga pemerintah daerah memiliki kesibukan masing-masing,” ucapnya.
Sementara Paskhalis Shab, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin masalah ini bisa clean and clear terhadap areal yang direbutkan.
“Jadi pertemuan tanggal 12 nanti disitu kita bisa memutuskan dengan alat bukti yang ada antara masyarakat dengan perusahaan. Nanti kita pertemukan kedua belah pihak ini untuk kita selesaikan masalah ini,” ujarnya.
Pria disapa Pak ini menegaskan, jika dalam pertemuan nanti terbukti pihak perusahaan memang menyerobot lahan masyarakat maka pihaknya akan menindaknya sesuai mekanisme yang ada.
“Tindakan kita bisa SP 1 hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post