– Respon cepat dan tegas diambil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyikapi masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang didatangkan oleh PT BSM New Material di Kabupaten Ketapang. Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut akan segera ‘ditendang’ keluar Kalbar.
“Sehubungan dengan beredarnya kabar ada 1 TKA yg datang di Ketapang. Saya pastikan yang bersangkutan harus keluar dulu dari Kalbar sekalipun dia ada Surat Sehat,” ungkapnya melalui akun Facebook Bang Midji, Jumat (27/3/2020).
Wali Kota Pontianak dua periode yang disapa Midji ini mengatakan, Imigrasi harus tegas. Selama penanganan virus corona, dia sudah tegaskan tidak ada TKA yang keluar masuk Kalbar.
“Terima kasih pak Kapolres dan pak Kapolda yang sudsh sangat cepat bertindak. Saya akan pastikan TKA yang bersangkutan harus keluar Kalbar. Bupati dan Wali Kota harus lebih memperketat daerah mereka,” lugas Midji.
Diberitakan sebelumnya, di tengah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sibuk memerangi penyebaran virus corona, PT BSM New Material justru mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Ketapang.
Padahal sebelumnya Bupati Ketapang, Martin Rantan meminta perusahaan untuk tidak mendatangkan WNA sesuai arahan Gubernur Kalbar, H Sutarmidji.
Legal Corporate PT KIP Grup, Hermawan membenarkan adanya WNA yang datang ke PT BSM. Menurutnya, kedatangan WNA tersebut sudah dikoordinasikan, termasuk dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang.
“Sudah kita sampaikan. Untuk waktu penyampaian itu kapan, nanti saya infokan lagi,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (26/3/2020).
Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani juga membenarkan adanya WNA asal negara China masuk ke Ketapang.
“Sesuai laporan pihak perusahaan ke Imigrasi, WNA yang masuk ke Ketapang tepatnya di PT BSM pada Selasa (24/3) kemarin,” ucapnya.
Dhani melanjutkan, dari informasi yang didapatnya, bahwa sebelum masuk ke Ketapang WNA itu terlebih dahulu melakukan transit dari China ke negara Thailand.
“Di Thailand, WNA ini sempat diisolasi 14 hari. Setelah itu ke Jakarta dan lanjut ke Ketapang,” jelasnya.
Atas kedatangan WNA itu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada perusahaan agar tidak langsung masuk kerja. Kemudian harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhadap WNA tersebut.
“Pengakuan pihak perusahaan juga akan memeriksakan kesehatan WNA ke Dinkes. Terlepas apakah imbauan kita dijalankan atau tidak, tinggal kembali ke internal perusahaan,” terangnya.
Mengenai adanya larangan WNA masuk sesuai Permen Nomor 8, ia menjelaskan Permen tersebut berbunyi pemberhentian untuk seluruh WNA yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan.
“Kalau WNA yang masuk PT BSM menggunakan Kitas, itu boleh. Tapi dengan catatan bebas virus corona dari otoritas setempat,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post