JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar, Ritaudin minta perusahaan perkebunan agar aktif melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pelaporan penyaluran yang menjadi kewajiban perusahaan ini penting dilakukan agar diketahui pemerintah dan masyarakat.
Menurut Ritaudin penyaluran dana CSRÂ menjadi kewajiban perusahaan. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi.
“Biasanya dana CSR digunakan sekitar dua sampai tiga persen dari keuntungan,” kata Ritaudin, Selasa (10/01/2023).
Legislator PAN Kalbar ini berpendapat, pelaporan penyaluran dana CSR menjadi penting. Tujuannya, agar dapat bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah. Misalnya saja terkait perbaikan jalan.
Ritaudin mencontohkan di Kabupaten Melawi. Penyaluran CSR di Kabupaten tersebut dinilai lebih terarah dengan program pemerintah.
“Di sana, perusahaan perkebunan tidak punya akses mengangkut hasil perkebunan. Sehingga mereka melakukan MoU dengan pemerintah provinsi untuk pemeliharaan jalan provinsi. Jalan rusak mereka bantu,” terangnya.
Namun demikian, dia menekankan agar dana CSR yang sudah dukucurkan dapat dilaporkan dengan dinas terkait.
“Harus perusahaan lapor agar pemerintah tahu,” pungkas Ritaudin. (lov)
Discussion about this post