JURNALIS.co.id – Jumlah daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Sambas pada pemilu tahun 2024 resmi bertambah menjadi tujuh. Sebelumnya pada pemilu 2019 terdapat lima dapil pemilihan anggota DPRD Sambas.
Perubahan dapil ini direspon positif oleh anggota DPRD Sambas, Karmadi. Dia menilai penambahan lima menjadi tujuh dapil merupakan suatu langkah tepat untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas. Mengingat kabupaten Sambas sendiri memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduknya nomor dua terbesar di Kalimantan Barat.
“Saya selaku salah satu anggota DPRD Sambas dapil III sangat mengapresiasi langkah KPU Sambas yang melakukan penambahan dapil pada pileg mendatang. Ini menjadi langkah tepat untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas,” ungkap Karmadi, Rabu (08/02/2023).
Anggota fraksi PKS itu mengatakan dengan tingginya angka penduduk di Kabupaten Sambas sangat berpengaruh pada semakin banyaknya aspirasi masyarakat. Untuk itu, dengan adanya penambahan dapil pada pileg mendatang akan memudahkan dewan terpilih untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Dengan adanya penambahan dapil pada pileg tahun 2024 akan memudahkan pemerataan dan percepatan dalam menyerap aspirasi masyarakat terutama dalam sektor pembangunan, perekonomian, pertanian, kesehatan dan masih banyak lagi sektor lainnya yang akan terpengaruhi dalam penambahan dapil,” katanya.
Karmadi menilai dapil III yang sebelumnya 5 kecamatan kini menjadi 3 kecamatan akan memberikan kemudahan dalam proses percepatan pembangunan dan pemerataan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Terlebih 3 kecamatan yang menjadi wilayah Dapil III pada pemilu akan datang memiliki wilayah yang cukup luas.
“Apalagi pada pemilu tahun 2019 terdapat lima kecamatan dalam dapil III, tentunya itu cukup sulit untuk melakukan penyerapan aspirasi, apalagi wilayah kecamatan Selakau, Selakau Timur, dan Salatiga yang saat ini menjadi dapil III sangat luas,” pungkas Karmadi.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi telah menyatakan secara resmi bahwa Dapil Pileg tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi bertambah dari 5 di Pileg tahun 2019 menjadi 7. Selanjutnya setelah secara resmi penambahan dapil, KPU Sambas akan melakukan sosialisasi terhadap perubahan tersebut sesuai dengan PKPU.
“Jumlah Dapil Pileg 2024 sudah terbit di JDIH KPU RI, artinya perubahan Dapil dari sebelumnya 5 menjadi 7 sudah resmi,” ungkap Sudarmi, Selasa (07/02/2023).
Adapun perubahan dapil pileg pada pemilu 2024:
Dapil Sambas I (7 kursi) meliputi Kecamatan Sambas, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Sajad.
Dapil Sambas II (7 kursi) meliputi Kecamatan Tebas dan Kecamatan Sebawi.
Dapil Sambas III (5 kursi) meliputi Kecamatan Selakau, Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur.
Dapil Sambas IV (6 kursi) meliputi Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Semparuk.
Dapil Sambas V (6 kursi) meliputi Kecamatan Jawai, Kecamatan Tekarang dan Kecamatan Jawai Selatan.
Terakhir, dapil Sambas VI (7 kursi) meliputi Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran. Dapil Sambas 7 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sejangkung, Kecamatan Paloh, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Galing. (gun)
Discussion about this post