JURNALIS.co.id – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji SH MHum, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Buku 2022 bertempat di Kantor Utama Bank Kalbar Pontianak, pada Selasa (22/8/2023).
RUPS tersebut turut dihadiri oleh Komisaris Utama Bank Kalbar, Irjen Pol (Purn) Drs H Didi Haryono SH MH, Komisaris Bank Kalbar, Prof Dr Eddy Suratman SE MA, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi SE MM, beserta seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar di 14 Kabupaten/Kota beserta jajarannya dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat.
RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara Direksi dan lain-lain.
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST. ***
(rfa/ndi)
Discussion about this post