JURNALIS.co.id – Babinkamtibmas Polsek Bunut Hulu bersama Babinsa dan Satpol PP memasang spanduk larangan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Hulu, Jumat (01/09/2023).
“Hari ini saya bersama rekan saya Babinsa Koptu Adi Siswanto dan anggota Satpol PP Kecamatan Bunut Hulu Muhammad Pemilu serta warga setempat memasang spanduk imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin di desa binaan saya, Desa Sungai Besar,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra.
Heri menyampaikan spanduk imbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di pinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga setempat.
Heri mengatakan bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan PETI. Khususnya, pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan banner imbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal, karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor,” ujarnya.
Lanjut Heri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara, pelaku PETI dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian mengatakan dirinya telah memerintahkan Bhabinkamtibmas agar memasang imbauan larangan melakukan PETI di desa binaannya.
Jaspian berujar, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat pekerja PETI agar meninggalkan kebiasaan tersebut. Mengingat kegiatan PETI dapat menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas Jaspian. (opik)
Discussion about this post