JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau bekerjasama dengan kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu melakukan edukasi keimigrasian mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Badau, Kecamatan Badau, Jumat (22/09/2023).
Acara yang digelar di Aula Hotel Sendang Banyu Kahuripan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Badau, Kapolsek Badau, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta seluruh Ketua RT di Desa Badau.
Joenari Anthony Marpaung, Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasi Imigrasi Kelas III Putussibau menyampaikan bahwa Desa Binaan Imigrasi adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan dengan pendekatan edukasi.
“Dalam hal ini masyarakat Desa Badau dibina agar memiliki pengetahuan keimigrasian dan prosedur bekerja di luar negeri yang lebih baik untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” katanya kemarin.
Joenari mengatakan melalui program Desa Binaan Imigrasi, kepala desa dan perangkatnya dapat memiliki wawasan tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang benar agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Selain itu, program ini juga sebagai suatu upaya meminimalisir dan mencegah permasalahan perdagangan orang yang marak terjadi belakangan ini,” jelasnya.
Sementara Aipda Hendra Wijaya dari Polres Kapuas Hulu memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai masalah perdagangan orang. Permasalahan perdagangan orang merupakan hal serius yang harus dicegah bersama mengingat dampaknya yang sangat buruk bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat dapat memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Elisabet Roslin yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini turut memberikan edukasi mengenai prosedur dan tata cara bekerja di luar negeri dengan legal sesuai peraturan perundang-undangangan yang berlaku.
“Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menjadi korban perdagangan orang, diharapkan dapat bekerja secara prosedur yang benar agar tidak terjadi hal hal yang merugikan bagi calon pekerja itu sendiri,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post