
JURNALIS.co.id – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus saja memakan korban. Kali ini seorang anak putri berusia 12 tahun menjadi korban kebiadaban ayah kandung.
Perbuatan bejat pelaku berinisial HR (36) ini terjadi di rumah mereka di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
“Tindakan persetubuhan itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak dua kali,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Jumat (29/09/2023).
Ade mengungkapkan kasus persetubuhan tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
“Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubu Raya,” ucapnya.
Ade menerangkan setelah menerima laporan si ibu dan mendalami keterangan korban, pelaku langsung ditangkap. Di mana dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Masih dari keterangan tersangka, lanjut Ade, pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada Minggu 21 Mei 2023 lalu. Sedangkan kejadian kedua pada Minggu 17 September 2023.
“Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat korban berbaring di ruang tamu, lalu pelaku datang dan langsung berbaring di samping anaknya. Korban diancam hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.
Ade menuturkan ancaman dengan nada kasar itu membuat korban ketakutan, sehingga tidak berani melawan pelaku saat menyetubuhinya.
“Setelah dicabuli korban menangis histeris di kamarnya. Korban menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut,” terangnya.
Ade menegaskan pelaku akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hyd)
Discussion about this post