JURNALIS.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak akan menjadi paling spesial lantaran mengkombinasikan urusan administrasi masyarakat dengan pariwisata. MPP ini bertempat di lantai tiga Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan.
Berbagai fasilitas siap memanjakan warga yang datang, mulai dari ruang laktasi, ruang multifungsi, tempat bermain anak sampai ruang pertemuan. Selanjutnya adalah ATM Center, perpustakaan publik, musala, area parkir, kantin hingga cafetaria. Keindahan Sungai Kapuas semakin memukau saat dinikmati lewat MPP nantinya. Kawasan sekitarnya pun ditata sedemikian rupa agar semakin memancing wisatawan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan MPP direncanakan mulai beroperasi pada awal tahun 2024. Ia menyebut, pembangunan MPP bertujuan untuk memudahkan setiap keperluan administrasi warga. Pembangunan MPP juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“MPP itu terinspirasi dengan model pelayanan dari negara Azerbaijan. Saat itu, tim Kemenpan RB melihat bagaimana pemerintahan di sana berjalan efektif dengan MPP. Di sana, urusan administrasi bahkan bisa dilaksanakan di pasar, di pusat aktivitas,” terangnya usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MPP bersama pemangku kebijakan, di Kantor Wali Kota, Kamis (26/10/2023).
Berbagai urusan seperti perizinan usaha, perpanjangan KTP, SIM atau membuat SKCK akan tersedia di MPP. Total terdapat 21 jenis pelayanan yang akan dilaksanakan di lokasi eks bioskop ternama di Kota Pontianak ini. Penyedia layanan selain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, juga ada dari kementerian dan lembaga.
“Kita mencari tempat untuk menghidupkan kawasan perdagangan Kapuas Indah, sekalian tempat yang unik. Dulunya bioskop dan futsal,” ucapnya.
Operasional MPP akan dilengkapi digitalisasi. Demi kemudahan dan mempercepat pelayanan, warga dapat mengakses informasi lewat monitor yang akan disediakan. Edi menyebut, koordinasi antar lembaga terus dilakukan sebelum memulai operasional pelaksanaan MPP.
“Dilanjutkan dengan penyusunan draft MoU, mekanisme kerja, standar pelayanan dan SOP,” tutup Edi. (hen)
Discussion about this post