JURNALIS.co.id – UPT PPD Wilayah Putussibau Bapenda Provinsi Kalimantan Barat mengungkap terdapat puluhan perusahaan di Kabupaten Kapuas Hulu yang melakukan penggemplangan pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tangggung ada 40 perusahaan yang tak patuh bayar pajak kendaraan bermotor.
Sedikitnya terdapat ratusan kendaraan dari tahun 2019-2023 tidak pernah dibayar pajaknya oleh perusahaan tersebut. Parahnya lagi jumlah pajak yang mereka hindari itu membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
Maximus Jaraan, Kepala UPT PPD Wilayah Putussibau Bapenda Kalbar melalui Kasi Penagihan, Vitalisius Paulus menyampaikan bahwa terdapat beberapa perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor bergerak di berbagai bidang. Mulai dari konstruksi, jasa transportasi, perkebunan dan lainnya.
“Ada beberapa perusahaan besar di Kapuas Hulu yang menghindar bayar pajak. Di antaranya PT Arung Benua Nusantara Rp340,3 juta, PT Selaras Usaha Bersama Rp185,7 juta, PT Makmur Khatulistiwa Rp125 juta, PT Pratama Mandala Sakti Rp88 juta, PT Bima Karya Betania Rp54,9 juta, PT Kedamin Jaya Rp 90,5 juta, PT Lakin Energi Perkasa Rp36 juta, PT BRI Rp47 juta. Belum lagi yang lainnya. Yang jelas total pajak yang belum mereka bayar itu mencapai Rp1,9 miliar,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Paulus mengatakan pihaknya bukan tidak berupaya melakukan penagihan terhadap perusahaan yang tidak mau membayar pajak ini. Pihaknya sudah sering mendatangi perusahaan tersebut hingga mengirimkan surat kepada mereka untuk membayar pajak.
“Tapi mereka memang sepertinya tidak mau membayar pajak. Mereka selalu lempar bola saat ditagih,” ujarnya.
Paulus mengharapkan kedepan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mau membayar pajak. Selama ini untuk sanksi dari penunggak pajak belum kuat. Terutama kepada perusahaan-perusahaan besar.
“Kita maunya kedepan itu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak kendaraan mendapatkan sanksi berat, bisa saja dari sanksi administrasi hingga pidana,” harapnya.
Paulus berharap kepada perusahaan yang menunggak pajak agar dapat segera membayarnya. Bisa menghubungi ke Kantor Samsat terdekat untuk dilakukan klarifikasi.
“Karena kita tahu bahwa seringkali kendaraan tersebut sudah bukan milik perusahaan lagi, namun pembelinya tidak melakukan balik nama,” sebutnya.
Sambung Paulus, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pelanggan Samsat akan dikembalikan kepada pelanggan dengan bentuk pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan, serta pembangunan nonfisik seperti membiayai program kesehatan dan pendidikan.
“Sebagai masyarakat yang baik, mari kita patuh dalam membayar pajak sehingga pembangunan di kalbar dan khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post