JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Senin (05/12/2023).
Sidang PPL yang dipimpin langsung langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini di ruang rapat Bupati tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejari Kapuas Hulu dan Kepala BPN Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain.
Sidang PPL merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan redistribusi tanah. Melalui sidang ini, dapat ditentukan siapa saja yang berhak menerima redistribusi tanah dan di mana tanah tersebut akan didistribusikan.
Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain menyampaikan diselenggarakan sidang PPL tahap ke-II tersebut untuk membahas pelaksanaan redistribusi tanah tahun anggaran 2023 dengan alokasi target sebanyak 2.000 bidang, bersumber dari pelepasan kawasan hutan Nomor SK.1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022, yang dihadiri oleh tim PPL Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan pembentukan tim PPL yang dikeluarkan berdasarkan SK Bupati Nomor 198/DPPLH-TNH/2023.
“Dalam sidang tersebut dibahas sejumlah agenda, antara lain membahas tentang kriteria subjek dan objek redistribusi tanah, membahas tentang calon penerima redistribusi tanah dan membahas tentang lokasi redistribusi tanah tahun anggaran 2023 di 7 lokasi desa serta membahas rencana alokasi kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2024 mendatang yang bersumber pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” katanya.
Dicky mengatakan untuk pelaksanaan redistribusi tanah bersumber dari Tora Pelepasan Kawasan Hutan Nomor SK.1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 terdapat di 7 lokasi desa tersebut adalah Ribang Kadeng 362 bidang luas total 177,67 Hektare, Nanga Sebintang 408 bidang luas total 223,06 Hektare, Kensuray 339 bidang luas total 72,84 Hektare, Bahenap 491 bidang luas total 148,54 Hektare, Rantau Kalis 306 bidan luas total 136,97 hektare, Tani Makmur 50 bidang luas total 28,98 Hektare dan Pemawan 44 bidang luas total 29,45 Hektare.
“Pada akhir sidang, diputuskan bahwa sebanyak 2.000 bidang tanah akan didistribusikan kepada masyarakat pada tujuh desa yang mendapat alokasi kegiatan redistribusi tanah pada tahun ini. Tanah tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post