JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar simulasi pemungutan, penghitungan perolehan suara dan penggunaaan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024 di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (26/12/23).
Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan dan menguji pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang di Ketapang.
Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim mengatakan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan mulai 14 Februari 2024 sesuai Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023. Menurut Hakim, simulasi ini dilakukan secara real atau sebenarnya seperti yang akan berlangsung saat pemungutan suara.
“Simulasi ini kita lakukan seperti asli agar dalam pemilu nanti dapat digunakan sebagai pedoman oleh PPK PPS dan KPPS. Selain itu sebagai uji coba kesiapan para penyelenggara. Kita buatkan juga videonya untuk nanti kita sosialisasikan dalam bentuk Bimtek kepada KPPS,” kata Hakim.
Sementara terkait SIREKAP dalam Pemilu, dijelaskan dia, adalah aplikasi atau sistem informasi rekapitulasi untuk memberikan kemudahan bagi petugas dalam merekapitulasi penghitungan akhir surat suara, sekaligus sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di TPS.
“Jadi nanti, proses hasil sirekap bisa digandakan dalam bentuk poto copy dan endingnya nanti akan dibuat dalam bentuk PDF yang akan dibagikan kepada setiap saksi di TPS masing-masing wilayah. Sedangkan bagi masyarakat umum, KPU belum ada aturannya untuk di bagikan,” jelasnya
Dia menambahkan, pada hari pencoblosan dilarang bagi timses, simpatisan partai politik memakai atribut partai politik. Begitu juga bagi masyarakat yang akan mencoblos di TPS.
“Kalau masih ditemukan masyarakat memakai baju kaos berlambang partai Politik, itu tidak diperbolehkan masuk ke TPS. Bahkan kita sudah siapkan jaket untuk dikenakan oleh pemilih agar lambang partai tidak terlihat,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post