
JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Ermin Elviani, mengingatkan supaya Pemerintah Provinsi tidak melakukan mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Berdasarkan aturan, tidak bisa lagi mutasi sejak Maret,” kata Ermin Elviani Senin, 29 April 2024.
Tidak ada alasan untuk Pemprov, dalam keadaan dan alasan apa pun. Peraturan sudah jelas, melarang melakukan mutasi pegawai. Terutama di pemerintahan.
“Tidak boleh ada mutasi dengan alasan apapun. Karena sudah jadi aturan,” timpal politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengatakan sebaliknya. Pemerintah bisa saja melakukan mutasi di jelang Pilkada. Jika bukan karena politik.
“Jadi memang tidak boleh melakukan mutasi. Tetapi begini, kalau memang itu suatu kebutuhan organisasi dan kalau kita tunda, akan menyebabkan organisasi pemerintah menjadi terhambat dalam melayani masyarakat. Maka kita bisa minta izin kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Harisson.
Ia bilang, Mendagri nanti akan memutuskan, apakah mutasi dapat dilakukan. Jika mutasi yang diajukan tersebut memiliki kepentingan politik, maka tidak boleh untuk dilaksanakan.
“Menteri Dalam Negeri yang akan mempertimbangkan. Pergeseran itu suatu kebutuhan atau memang karena alasan politik tertentu. Kalau alasan politik tertentu, itulah yang sebenarnya tidak boleh,” tutupnya. (Lov)
Discussion about this post