JURNALIS.co.id – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dari jalur Perseorangan, Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung, menyerahkan sebanyak 387.119 dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk dan pernyataan dukungan yang diinput melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Minggu 12 Mei 2024 jam 23.33 WIB.
Dukungan pasangan perseorangan Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung tersebut juga tersebar di 14 Kabupaten/Kota.
Penyerahan dukungan Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung ini diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi bersama Komisioner KPU Provinsi Kalbar lainnya, Kartono Nuryadi, Syarifah Nuraini, Heru Hermansyah dan Suryadi, serta Sekretaris KPU Provinsi Kalbar, Krisnawaty Kristina Banjarnahor.
“Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung telah menyerahkan sebanyak 387.119 dukungan yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, pada Minggu 12 Mei 2024 Jam 23.33 WIB. Sementara syarat minimal dukungan 336.478 dan tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi berkas dukungan secara fisik,” ungkap Ketua KPU Kalbar, MS Budi.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalbar nomor 18 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, KPU Kalbar telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak saat ini sudah memasuki pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah mulai berlangsung pada tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
KPU Provinsi Kalbar sendiri melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Penetapan Calon Terpilih sendiri masih melihat apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau tidak,” ujar MS Budi. ***
(Ndi)
Discussion about this post