– Di tengah pandemi Covid-19, target penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) ternyata mengalami peningkatan. Pasalnya, di awal tahun 2020 ini tercatat naik sebesar 24,52%.
“Dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp8,45 triliun. Realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2020 sebesar Rp1,98 triliun atau 23,43% dari target penerimaan. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, pertumbuhan bruto tahun 2020 sebesar 12,29%,” terang Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar.
Melihat tabel di atas, PPh mengalami pertumbuhan negatif. Sedangkan PPN dan PPn BM, PBB dan Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif.
“Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari – April 2020 sebesar 60,47%. Dari 329.646 Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak 199.321,” sebutnya.
Baca juga: Warga Banyak Belum Sadar Menjaga Diri dari Ancaman Corona
Tahun lalu sebanyak 200.950 penyampaian SPT Tahunan. Maka tahun ini terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima.
“Untuk SPT 1771 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, pada tahun 2019 SPT Tahunan PPh yang diterima sebanyak 11.132 SPT dan tahun 2020 sebanyak 10.708 atau mengalami penurunan sebanyak 424 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 3,81%),” paparnya.
Untuk SPT Tahunan PPh 1770/1770S/1770 SS atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah SPT yang diterima pada tahun 2019 sebanyak 189.818. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 188.613 SPT atau mengalami penurunan sebanyak 1.205 (pertumbuhan negatif sebesar 0,63%).
Kanwil DJP Kalbar mendata beberapa penyebab yang menjadi penurunan penerimaan SPT Tahunan. Seperti adanya penutupan pelayanan pajak tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP mulai dari tanggal 16 Maret – 29 Mei 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.
Kemudian kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak.
“Serta terdapat kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Prediksi Industri Keuangan Tetap Tumbuh di Kalbar
Sebagai langkah atau strategi dalam rangka pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan seperti dengan melakukan kerjasama dengan instansi dan pemberi kerja. Tujuannya untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Khususnya SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan, sejak Januari sampai dengan penutupan Pelayanan Tatap Muka (16 Maret 2020),” jelasnya.
Kemudian mengirimkan SMS blast dan surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengingatkan perangkat dan warga di kelurahan/desa terkait pelaporan SPT Tahunan.
Lalu pada saat kondisi Covid-19 ini, mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online. Misalkan IG Live, siaran radio, kelas pajak melalui aplikasi zoom meeting. “Serta memberikan layanan pendampingan SPT Tahunan melalui WhatsApp, telepon, SMS dan email,” katanya.
Farid masih optimis target kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2020 akan tercapai. Tentu dengan cara melakukan kembali beberapa strategi. Yaitu dengan mengirimkan SMS Blast, surat imbuan dan menghubungi langsung wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan serta sosialisasi secara darling.
“Bahkan bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 #PajakKitaUntukKita,” pungkas Farid. (ova)
Discussion about this post