JURNALIS.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Mahkota Hotel, Sukadana, Rabu (18/09/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencagahan Parmas dan Humas Bawaslu Kayong Utara, Deny Hardiansyah mengatakan, dalam pengawasan netralitas ASN sangat penting dilakukan, mengingat dalam tahapan pilkada ini sangat bersentuhan dengan ASN.
“Salah satu contoh ada indikasi untuk kepentingan sendiri seperti menjanjikan jabatan dan pindah tempat kerja. Kepada seluruh ASN yang terundang dan disampaikan kepada ASN yang diluar agar bersikap netral pada pelaksanaan pilkada tahun 2024,” ungkap deny.
Dirinya juga berpesan, sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan dan mempunyai hak pilih. Akan tetapi, sebagai ASN harus tetap profesional.
“Sebagai bentuk langkah pencegahan yang kami dari bawaslu lakukan adalah dengan membuka posko pengaduan terkait kalau ada pelanggaran yang bapak ibu temukan, segera laporkan ke pengawas kecamatan atau bisa langsung ke kantor bawaslu kabupaten,” imbuhnya.
Deny bilang, pihaknya sudah membuat imbauan terkait netralitas ASN kepada pemerintah setempat, melalui medsos juga pihaknya menyampaikan imbauan untuk jaga netralitas ASN.
“Bahkan kami sebarkan spanduk dan sebar brosur di masing-masing desa. Netralitas ASN itu wajib, mari menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa ada niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik,” ajaknya.
“Saya meminta agar bapak ibu ASN yang hadir disini dapat memahami dan menerapkan dengan sebaik-baiknya hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai ataupun disiplin pegawai,” tambah Deny.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda KKU, Rene Reynaldy juga menyampaikan, netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, serta tidak boleh memihak dalam pilkada. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika politik.
“Tugas kita sebagai ASN adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa memihak kepada pihak manapun. Netralitas kita akan menjadi cerminan dari kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” kata Rene.
Selain itu, lanjut Rene, dalam rangka menjaga netralitas ASN, diperlukan pengawasan secara ketat serta sinergi antar lembaga.
“Koordinasi dan sinergi antar lembaga sangat penting. Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan kita dapat menyamakan langkah dan strategi dalam mengawasi serta mengendalikan netralitas ASN. Saya yakin, dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencegah dan menangani pelanggaran netralitas ASN secara efektif,” ucapnya.
Di kesempatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi netralitas ASN oleh Pj Sekda KKU bersama unsur forkopimda yang mewakili, Ketua Bawaslu Kayong Utara yang mewakili, perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara. (bak)
Discussion about this post