JURNALIS.CO.ID, Sekadau -Konflik antara perusahaan perkebunan dengan petani pemilik lahan kerap terjadi akhir-akhir ini. Konflik itu semakin meningkat menyusul adanya perusahaan yang tengah memasuki masa penanaman sawit kembali atau replanting.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar mengimbau kepada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait masa Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Mohtar menegaskan pentingnya perusahaan untuk menyampaikan penjelasan yang terang kepada petani dan masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, yang saat ini masih terpecah informasi mengenai status HGU tersebut.
“Informasi yang simpang siur mengenai HGU saat ini justru menambah keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan yang tepat,” kata Mohtar, belum lama ini.
Anggota DPRD yang juga politisi Gerindra ini mengingatkan agar informasi tersebut tidak hanya disampaikan kepada kelompok tertentu, tetapi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang sebelumnya menyerahkan lahan kepada perusahaan, baik yang masih hidup maupun ahli warisnya.
“Kalau hanya disampaikan kepada sekelompok kecil orang atau pihak terkait, bagaimana masyarakat lainnya bisa mendapatkan informasi yang jelas dan pasti. Terutama para ahli waris yang tanahnya telah diserahkan kepada perusahaan,” tambah Mohtar, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau.
Menurutnya, jika informasi mengenai HGU tidak disampaikan dengan jelas oleh perusahaan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit.
“Beberapa daerah sudah mulai terdengar ada masyarakat yang mempertanyakan status HGU perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Ini menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat,” tegas Mohtar.
Pentingnya klarifikasi mengenai HGU ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu, yang diperuntukkan bagi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Selain itu, regulasi terkait HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Namun, tidak semua individu atau perusahaan dapat mengajukan HGU, karena terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Mohtar menekankan perlunya transparansi dalam hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara semua pihak yang terlibat. (bdu)
Discussion about this post