JURNALIS.CO.ID, KUBU RAYA – Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kubu Raya mulai menggunakan aplikasi Sipades Versi.3.0.
Aplikasi Sipades atau Sistem Pengelolaan Aset Desa yang dibuat Kementerian Dalam Negeri ini diresmikan penggunaannya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam pada Senin (2/12/2024) di Aula Kepong Bakol DPMD, Kecamatan Sungai Raya.
“Alhamdulillah hari ini kita resmikan penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades Versi 3.0. Sistem ini terintegrasi secara nasional, dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah ini kita langsung lakukan sosialisasi untuk diterapkan di semua desa di Kubu Raya,” tutur Yusran Anizam dalam keterangannya.
Yusran menjelaskan Sipades dirancang untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi, pengawasan, dan pelaporan aset desa secara digital dan di waktu yang sama. Sipades memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pencatatan aset desa yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, alat-alat produksi, dan aset lain yang menjadi milik desa.
“Dengan adanya sistem aplikasi ini tentu kita harapkan pengelolaan aset desa akan lebih tertib, lebih cermat, sesuai dengan kebutuhan perencanaan dan tentu pelaporan SPJ-nya juga akan lebih tertib,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan Sipades akan menavigasi persoalan yang selama ini dihadapi. Di mana aset belum dikelola dengan baik, belum tercatat dengan baik, dan belum didayagunakan dengan baik.
“Nah, ini (permasalahan) sudah tidak akan terjadi lagi. Karena itu sudah kita catat secara online ya, nomor, seri, dan sebagainya juga sudah tidak bisa dimanipulasi,” jelasnya.(sul)
Discussion about this post