JURNALIS.co.id– Ids seorang pensiunan TNI di Pontianak kini mendekam di jeruji besi Mapolresta Pontianak. Ids diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terungkap, ketika Mapolsek KP3L Pontianak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penumpang kapal Bukit Raya dari Surabaya ke Pontianak sebanyak 3 orang dengan tujuan bekerja sebagai TKI illegal di Malaysia.
Kemudian pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 17:00, ketika KM Bukit Barisan sandar di Pelabuhan Dwikora dan ketiga orang tersebut turun langsung menuju mobil taxi. Usai masuk kedalam mobil ketiga orang tersebut langsung diamankan.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pensiunan TNI.
Menurut Kompol Trias, tiga orang yang nyaris menjadi korban tersebut, yakni Jia Ulhak, Irwan dan Sahlan. Di mana berdasarkan hasil interogasi 3 orang tersebut, bahwa ketiganya dari Bima.
Lanjut Trias, seorang bernama Arifin yang bekerja di Malaysia dan merupakan adik kandung Irwan menghubungi dan mengajak bekerja di Malaysia.
Kemudian Irwan pun mengajak dua temannya yakni Jia Ulhak dan Sahlan, dengan membuat paspor di Bima. Dikatakan Trias, kemudian tiga orang tersebut berjangka dari Bima transit ke Surabaya untuk menuju Pontianak.
“Pada saat di Surabaya Irwan, dihubungi tersangka Ids yang mengaku sebagai teman Arifin. Di dalam telepon Ids meminta Irwan untuk memberitahu, karena apabila sudah sampai Pontianak akan ada yang menjemput,” kata Trias.
Trias menerangkan, setelah sampai di Pontianak, 3 orang tersebut di arahkan oleh Porter atas nama Agam yang mengaku dihubungi oleh tersangka Ee, untuk mencarikan taksi mengantar 3 orang tersebut ke rumah Ee di Sungai Ambawang.
“Sebelum sempat 3 orang tersebut di antar ke tempat Ee, ketiganya terlebih dahulu diamankan anggota,” terang Trias.
Trias mengatakan, selanjutnya anggota pun melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ee.
“Dari hasil intorgasi tersangka Ee. Ee mengakui bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Ids untuk mengantar 3 orang tersebut dari Pontianak ke Entikong untuk bekerja sebagai TKI illegal di Malaysia,” ungkap Trias.
Lanjutnya lagi, anggota pun menghubungi Ids yang diketahui pensiunan anggota TNI untuk datang ke Polresta Pontianak.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Ids menerangkan, bahwa seseorang bernama Jhoni yang notabenenya tinggal di Entikong menyuruh dirinya untuk mengurus ke 3 orang calon TKI Ilegal tersebut sejak tiba dari Pontianak sampai Entikong.”
Trias menambahkan, tersangka Ids mengetahui tujuan dari ke 3 orang tersebut mau bekerja ke Malaysia dengan illegal, selanjutnya kini Ids dan Ee diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dilakukan penahanan, di mana atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuntas Kompol Trias. (Zrn).
Discussion about this post