
JURNALIS.co.id – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Food Estate Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang.
Menurut Isa Ansari, sejak dipanggilnya dua pejabat Ketapang 2024 lalu oleh Polda, hingga kini kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Namun perkembangan kasus belum diketahui secara pasti.
“Saya meminta Polda Kalbar segera mengusut tuntas penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Food Estate Teluk Keluang. Sebab proyek itu sudah banyak menelan biaya, tapi tidak bermanfaat,” tegas Isa, Jumat (11/05/2025).
Isa mendorong, Polda Kalbar menyampaikan progres penanganan kasus kepada publik melalui media massa. Masyarakat perlu mengetahui perkembangam kasus yang berkaitan dengan keuangan negara ataupun daerah.
“Kami tidak mau mendengar kasus tersebut hilang begitu saja tanpa ada ekpos ke publik. Seperti salah satu contoh penanganan kasus proyek Jalan Pelang,” mintanya.
Dia berkeyakinan, dugaan korupsi pada proyek Food Estate melibatkan banyak pihak, tidak hanya dua pejabat Dinas Perkim LH Ketapang. Sehingga penting untuk diusut tuntas sampai ke meja hijau.
“FPRK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu kita akan lakukan demonstrasi lagi, sama seperti yang kita lakukan 3 Oktober 2024 di Pontianak lalu. Kita masyarakat menunggu kepastian hukum,” ancamnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sampai saat ini sudah banyak yang dipanggil Polda. Hanya saja belum terekspos ke publik untuk diketahui masyarakat.
“Informasi yang saya dapat, sudah banyak yang dipanggil. Jadi biar informasi tidak liar, penting kiranya Polda segera menyampaikan rilis perkemabangan penanganan,” tambahnya.
Sementara Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno ketika dikonfirmasi seputar progres atau perkembangan penanganan kasus, Jumat (11/05/2025) belum memberikan respon.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke Polres, bahwa kasus tersebut ditangani Polda Kalbar. Itu sesuai surat pemanggilan nomor B/307/IX/RES.3.5./2024/DR yang ditandatangani Dirkrimsus Polda, 30 September 2024 lalu. (lim)
Discussion about this post