– Semua pejabat negara di daerah mulai dari eselon II, III serta anggota DPRD wajib melaporkan pendapatan dan harta kekayaannya tahun 2021. Sehingga mereka diimbau berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
“Berikut dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan Wajib Lapor tersebut akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau,” kata Plt Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra, Senin (18/01/2021).
Eka menjelaskan ketentuan itu sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
“Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai Maret 2021,” ujarnya.
Dikatakan dia, dalam upaya mendorong persentase capaian 100 persen bagi para wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Kukuh Triyatmaka melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara di lingkungan Pemkab Sanggau melalui aplikasi admin LHKPN.
“Sekaligus melihat secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai negri sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Eka. (faf)
Discussion about this post