– Lima orang anak berusia di bawah 12 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia enam tahun. Kelimanya dipanggil dan diperiksa kepolisian dengan pendampingan orang tua.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengatakan kejadian ini terungkap berawal dari laporan yang dibuat oleh keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap lima anak yang diduga terlibat persetubuhan,” kata AKP Indra ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap anak-anak ini perbuatan persetubuhan terjadi pada 2020 lalu. Dimulai anak pertama melakukan persetubuhan terhadap korban dengan modus bermain kawin-kawinan. Disusul empat anak lainnya. Hanya saja waktu dan tempatnya berbeda-beda.
“Kelima anak yang melakukan persetubuhan ini teman sepermainan korban. Persetubuhan itu terjadi di luar rumah. Di area permainan,” bebernya.
Indra menuturkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ia sempat menolak ketika salah satu anak mengajak berhubungan. Namun karena ketidaktahuannya, akhirnya perbuatan itu terjadi.
“Anak pertama setelah melakukan persetubuhan cerita ke kawan-kawannya. Dari cerita itu, kemudian anak-anak yang lain mengikuti,” ujarnya.
“Usia anak-anak yang menyetubuhi korban ini, ada sembilan tahun, sepuluh tahun. Rata-rata di bawah sebelas tahun,” timpal AKP Indra.
Kasus persetubuhan ini terungkap ketika seorang anak laki-laki dipegang kemaluannya. Ia menceritakan kepada orang tuanya boleh dilakukan. Karena juga terjadi pada gadis 6 tahun tersebut.
“Akhirnya sampai lah cerita ini kepada keluarga gadis berusia 6 tahun dan melaporkan kepada pihaknya,” ucap AKP Indr.
Korban juga menceritakan sudah disetubuhi oleh beberapa kawan-kawannya. Terungkap, salah seorang anak nekat melakukan persetubuhan itu lantaran terinspirasi video pornografi yang ditontonnya.
“Untuk korbannya hanya satu. Sementara untuk anak yang terlibat, dari keterangan korban masih ada beberapa orang lainnya, tetapi korban lupa namanya. Sehingga kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Ditambahkan mantan Kabag Ops Polres Kubu Raya ini sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Pengambilan Keputusan Terhadap Anak Berusia di Bawah 13 Tahun Berhadapan dengan Hukum, harus dilakukan mekanisme musyawarah mufakat melibatkan orang tua korban, oran gtua pelaku, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
“Setelah proses penyelidikan selesai barulah terhadap pihak terkait akan dipanggil untuk melakukan musyawarah mufakat,” tuntas AKP Indra. (rin)
Discussion about this post