– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Surat persetujuan tertanggal 12 November 2021.
“Saat ini Sekda Kapuas Hulu sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing OPD untuk mekanisme pencairan TPP dengan melampirkan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh BKPSDM,” kata Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu, Selasa (16/12/2021).
Wabup disapa Wahyu ini mengatakan dengan akan dibayarkannya TPP ASN dirinya sangat berharap lebih meningkakan etos kerja demi menuju Kapuas Hulu Hebat.
“Saya juga mengharapkan disiplin ASN juga ditingkatkan dan kemudian mereka tetap mendorong vaksinasi Covid – 19. Sehingga vaksinasi mencapai target nasional,” ujarnya.
Selain itu, Wabup berharap dalam pencairan TPP ini, paling tidak ASN dapat memanfaatkan keuangan sesuai kebutuhan dan dapat berempati membantu masyarakat Kapuas Hulu yang terkena bencana.
“Jika ada rezeki lebih dapat menyisihkan untuk membantu masyarakat kita yang terkena bencana,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan kepada OPD, menghadapi masa akhir anggaran 2021 ini, OPD dapat menyerap anggarannya.
“Jangan sampai di masing-masing OPD, banyak kegiatan yang tidak bisa berserap. Apalagi sifatnya pembangunan pelayanan publik sehingga berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi,” harap Wahyu.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sudah mendapatkan informasi terkait disetujuinya pembayaran TPP dari Kemendagri.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah di sampaikan oleh BKD kpd semua Perangkat Daerah untuk mengajukan proses pencairan,” jelasnya.
Sekda pun berharap TPP yang diterima ASN dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin, bahkan dapat disisihkan untuk membantu masyarakat Kapuas yang terkena dampak banjir.
“Paling tidak kita berempati terhadap masyarakat Kapuas Hulu yang terkena bencana,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post