JURNALIS.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negeri Sipil (ASN) yang nekad melempar bom molotov di Pendopo Bupati Ketapang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial AR (45) ini masih mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrimnya AKP Primastya mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan kasus tersebut. Pelaku saat ini berada di tahanan Polres Ketapang.
“Statusnya sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Rabu (26/01/2022).
Primas menuturkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
“Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemerintah Daerah Ketapang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Undang-Indang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” terang Primas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urine terhadap pelaku sudah keluar.
“Hasilnya sudah keluar dan negatif,” jelas Anggiat.
Untuk diketahui, AR merupakan pejabat yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang. Saat ini dia menjabat Sub Koordinator perencanaan bidang Cipta Karya. (lim)
Discussion about this post