
JURNALIS.co.id – Sebanyak 28 orang melayangkan protes keras atas perlakuan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini yang dianggap semena-mena memecat mereka dari kepengurusan.
Wakil Ketua Kadin Kalbar Zainul Arifin mewakili rekan-rekannya yang dipecat mengatakan protes keras ini buntut keluarnya Surat Keputusan (SK) Kadin pusat atas kepemimpinan Joni Isnaini yang baru.
“Ini mengagetkan kami, 28 orang itu dipecat. SK ini kami dapatkan kemarin malam,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di salah satu kafe di Kecamatan Pontianak Selatan Selasa (22/02/2022).
Dikatakan Zainul, yang namanya pemecatan itu ada mekanismenya, menggunakan aturan. Karena sudah tertuang di dalam AD/RT, terlagi Kadin berada di bawah UU.
“Tidak bisa semena-mena, jelas aturan mainnya,” katanya.
“Ini pemecetan tanpa pemberitahuan, silent. Jika kami tidak berinteraksi dengan Kadin pusat, maka kami tidak mengetahui pemecatan yang dilakukan Joni Isnaini ini,” sambung Zainul didampingi pengurus Kadin Kalbar yang dipecat oleh Joni Isnaini.
Dia mengatakan sebenarnya ada 32 orang yang dipecat, namun ada sebagian sudah meninggal dunia. Sehingga terhitung 28 orang yang dipecat.
“Kami mengecam aturan yang dilakukan oleh Joni Isnaini,” tegasnya.
Dua puluh delapan orang pengurus dewan pembina dan penasihat yang diberhentikan semena-mena ini akan mengajukan proses hukum banding. Tidak hanya atas langkah Joni Isnaini, melainkan juga menyayangkan atas apa yang dilakukan Ketum Kadin Pusat.
“Ada klausul laporan, namun tidak jelas apa laporannya ke pusat untuk memecat,” bebernya.
Zainul menilai kepemimpinan Joni Isnaini arogan. Padahal dia juga bermasalah karena ditetapkan sebagai tersangka Tipikor di Mapolda Kalbar. Harusnya, Joni Isnaini yang dipecat oleh pengurus Kadin pusat.
“Sewajarnya dia yang diberhentikan oleh pusat. Supirnya harus ganti dulu. Bukan nambah baru,” lugas Zainul.
Sementara Syahri SH selaku kuasa hukum 28 orang pengurus Kadin Kalbar yang dipecat menegaskan dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum berupa melayangkan surat keberatan tersebut ke Kadin pusat.
“Kami akan mengajukan keberatan peninjauan ulang bahwa SK itu dapat ditinjau kembali, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat protes,” ucapnya.
Ditambahkan Syahri, berdasarkan pasal 20 dalam AD/ART Kadin, bahwa pengurus dapat dipecat harus melalui prosedur peringatan, peringatan keras, kemudian pemberhentian.
“Namun yang terjadi dalam konteks ini, kami tiba-tiba dapat surat per bulan September 2021 terdapat, 28 orang diberhentikan, dan itu pun baru ditembuskan sekarang surat itu kepada kami,” pungkas Syahri. (rin)
Discussion about this post