
JURNALIS.co.id – Pencuri bobol rumah kosong di Gang Sahabat 2, Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/08/2023) lalu. Kasus tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kubu Raya.
Polisi pun bekerja cepat. Satu minggu setelah menerima laporan, pelaku ST, warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya berhasil ditangkap, di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (28/08/2023).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, jam berdiri bahan Jati, partisi ruangan kayu Jati, cermin Jati, meja air minum kayu Jati, guci, meja kecil Jati, meja Hosin, meja besar bahan Jati, kursi bulat Jati dan satu set kursi kecil Jati.
“Pelaku menyewa mobil pickup untuk mengangkut barang-barang milik almarhum orangtua korban,” kata Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Kamis (31/08/2023).
Ade menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan anggota mendapati pelaku memposting barang curiannya ke media sosial untuk dijual.
Berdasarkan petunjuk tersebut, lanjut Ade, anggota Satreskrim Polres Kubu Raya menyamar sebagai pembeli. Lalu menghubungi pelaku untuk bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
“Ketika pelaku datang, anggota yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” ucap Ade.
Ade menerangkan, dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengambil barang korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.
“Menurut keterangan korban rumah tersebut kosong sejak orangtuanya meninggal,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (hyd)
Discussion about this post