JURNALIS.CO.ID – Bupati Jember, Hendy Siswanto mencatat sejarah baru dalam memimpin Pemerintahan Kabupaten Jember. Sebagai bupati yang sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, Hendy Siswanto berhasil menyelesaikan sengketa Land Consolidation (LC) Puger, yang sudah 16 tahun tidak ada kejelasan.
Berlangsung di lokasi LC Puger, sebanyak 197 Sertifikat Hak Milik (SHM) program LC 2008 diserahkan kepada pemilik sah atau yang berhak. SHM program LC Tahun 2008 ini merupakan milik masyarakat Pugerkulon dan Pugerwetan Kecamatan Puger.
Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Jember menyatakan apresiasinya kepada Bupati Hendy sebagai Ketua GTRA Jember.
“Tentunya keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama, teamwork, di bawah kebijakan reforma agraria atau di bawah tim gugus tugas reforma agraria di bawah pimpinan Bapak Bupati Jember,” puji Akhyar, Jumat, (09/08/2024).
“Hari ini dibagikan sebagai tahap pertama sejumlah 197 shm dari 700 bidang tanah yang semuanya clear and clean,” lanjut pria asal Aceh itu.
Akhyar menyampaikan, polemik ini mengemuka ketika sertifikat perumahan nelayan Puger pada program LC Puger (program nasional) akan dijaminkan ke bank lewat koperasi. Tetapi oleh oknum, 700 sertifikat tersebut dibawa lari, entah kemana rimbanya. Akibatnya, perumahan nelayan mangkrak dan tidak bisa ditempati oleh pemilik sah.
“Persoalannya, sertifikat-sertifikat itu hilang, dan yang belum ditemukan ada di mana-mana. Setelah kita telusuri oleh tim, hasilnya 611 sudah di BPN dan 89 sertifikat masih beredar ke mana-mana,” terang Akhyar.
Persoalan lainnya juga, yaitu yang menguasai lahan bukan yang oleh yang berhak. “Kami berharap yang memohon sertifikat adalah pemegang hak asli. Untuk 89 sertifikat belum masuk ke BPN,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Puger yang masih berbentuk/model lama, bukan sertifikat elektronik, Akhyar mengatakan, karena sertifikat yang diberikan memang dokumen lama.
“Pertama, ini sertifikat kan sudah diterbitkan tahun 2028, bukan yang kita terbitkan sekarang. Tetapi kalau masyarakat ingin sertifikat elektronik maka kita akan layani. Kedua, untuk efisiensi dan efektif waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Hendy sendiri turut berjanji akan memperbaiki fasilitas umum yang menjadi kewajiban Pemkab Jember di kawasan tersebut.
“Di sini ada lahan 2 hektar untuk fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), itu adalah bagian tanggung jawab pemkab. Tapi kalau rumahnya masyarakat membangun sendiri,” tutur Hendy. (Sgt)
Discussion about this post