JURNALIS.co.id – BH (27), pelaku pencurian di SDN 05 Pontianak, tersungkur, pasca kaki kanannya ditembak Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
BH ditembak lantaran diduga hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan di sebuah ruangan warga Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Setelah dilumpuhkan BH, langsung ditangkap dan dibawa Tim Jatanras ke Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak (Bhayangkara Pontianak), guna mendapat perawatan medis.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan peristiwa penembakan yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak tersebut. Bermula, sebelumnya ada laporan terkait kasus pencurian yang terjadi di SDN 05 Pontianak.
“Penangkapan terhadap BH pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.45 WIB,” ungkap Wagitri, Minggu (26/01/2025) pagi.
Menurut Wagitri, dalam melakukan aksi pencurian, tersangka BH mengambil enam unit chrome book merk Acer. Pelaku masuk ke sekolah setelah merusak dan menjebol dek ruangan kepala sekolah. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp41.439.468.
“Menindaklanjuti laporan polisi tersebut personel Jatanras melakukan olah TKP, dari hasil penyelidikan diduga pelaku ternyata BH yang merupakan seorang residivis kasus pencurian di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau,” terangnya.
Dikatakan Wagitri, saat penangkapan, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penggeledahan dan mengamankan dua unit chrome book milik korban. Selanjutnya melakukan interogasi singkat. Pelaku mengakui perbuatan telah mengambil barang-barang milik SDN 05 Pontianak.
Berdasarkan dari keterangan BH, pencurian dilakukannya pada Sabtu (18/01/2025) sekitar jam 19.45 WIB dengan cara memanjat tiang untuk masuk ke dalam dek sekolah. Kemudian, pelaku menjebol dek ruangan guru dan mengambil sejumlah uang dengan nominal Rp29.000.
Selanjutnya pada Minggu sekira pukul 19.45 WIB, BH kembali ke SDN 05 Pontianak dan menjebol dek ruangan kepala sekolah. Di ruangan kepala sekolah diduga pelaku mengambil enam unit chrome book merk Acer yang disimpan di lemari ruangan kepala sekolah.
“Setelah barang-barang milik korban diambil dari ruangan kepala sekolah SDN 05, diduga pelaku memasukan ke dalam tas dan menyembunyikannya di salah satu rumah kosong tidak jauh dari TKP,” kata Wagitri.
Lanjut Wagitri, kemudian pada Senin (20/01/2025), BH bertemu dengan salah satu temannya bernama RD di parkiran penyeberangan sampan Jalam Sultan Muhammad Pontianak Selatan. BH menceritakan menyimpan barang-barang hasil curian di rumah kosong samping TKP, di Jalan Fatimah, Kecamatan Pontianak Kota.
BH dibonceng sepeda motor milik RD mengambil barang bukti hasil curiannya. BH kemudian menyerahkan dua unit chrome book ke RD untuk dijual.
Ditegaskan Wagitri, saat ini BH sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polresta Pontianak. Residivis ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zrn)
Discussion about this post