
JURNALIS.CO.ID – Aksi pencurian komponen kendaraan berat di kawasan Komplek Betuah Alam Semesta, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Kubu Raya. Seorang pria berinisial AS (36) berhasil diringkus polisi tak lama setelah kejadian.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa AS ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang pada Senin (23/6/2025), hanya beberapa jam setelah warga melaporkan kehilangan.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi. Saat itu dia sempat melarikan diri usai beraksi bersama rekannya, JI, yang saat ini masih diburu petugas,” jelas Aiptu Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2025).
Sasar Komponen Penting Kendaraan Berat
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang tinggal di kawasan tersebut mendapati satu buah crown wheel (ring gear) dan satu buah besi tengkorak gardan milik kendaraan beratnya telah raib. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku masuk ke area rumah korban secara diam-diam lalu menyembunyikan hasil curian di semak belukar dekat lokasi kejadian.
“Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Barang bukti kami temukan tak jauh dari tempat kejadian perkara,” tambah Ade.
Polisi Kejar Rekan Pelaku yang Kabur
Setelah menerima laporan, tim piket Reskrim dan SPKT Polsek Sungai Ambawang langsung bergerak cepat. Berbekal informasi dari warga, petugas menyisir area sekitar dan menemukan AS bersembunyi di semak belukar. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial JI berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti berupa crown wheel dan besi tengkorak gardan kini telah diamankan sebagai alat bukti dalam kasus pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aiptu Ade.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aksi serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.[rdh]
Discussion about this post