
JURNALIS.co.id — DPRD Kalimantan Barat berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya pada perkebunan kelapa sawit milik korporasi.
Kebijakan ini menyasar penggunaan air per batang atau per pohon sawit oleh perusahaan perkebunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Suib, mengatakan pembentukan pansus bertujuan mengkaji secara mendalam aspek teknis hingga landasan hukum pengenaan pajak tersebut agar dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.

“Teknis pengenaan pajak inilah yang ingin kami kaji, terutama landasan hukumnya. Tentunya melalui pansus yang akan dibentuk ini, agar dapat diimplementasikan nantinya, dengan merujuk pada keberhasilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” kata Suib, Kamis (29/1/2026).
Menurut Suib, salah satu potensi besar PAD Kalimantan Barat yang belum tergarap optimal adalah penerapan Pajak Air Permukaan terhadap pohon sawit milik perusahaan, dengan skema pengenaan pajak per batang atau per pohon setiap bulan.
“Artinya, skemanya langsung dikenakan pada batang sawit milik perusahaan perkebunan, bukan milik perseorangan,” jelasnya.
Legislator Partai Hanura itu menambahkan, besaran tarif yang diusulkan saat ini masih akan diformulasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar pengenaan pajak per batang atau per pohon setiap bulannya.
Estimasi perhitungan pajak tersebut nantinya didasarkan pada jumlah batang sawit per hektare yang dikalikan dengan total luas Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa batang sawit harus ditarik retribusi atau pajak? Karena sawit dianggap sebagai tanaman yang sangat rakus air, yang mengambil air permukaan atau air tanah secara signifikan per batangnya,” ungkap Suib.
Ia menjelaskan, tahapan awal kerja pansus akan difokuskan pada kajian regulasi yang akan dijadikan landasan hukum. Pembahasan tersebut dinilai penting agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara formal.
“Salah satunya adalah pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) oleh gubernur tentang pajak PAP itu sendiri. Nantinya, salah satu rekomendasi Pansus adalah pembaruan Pergub tentang pajak PAP tersebut,” tuturnya.
Selain aspek regulasi, DPRD Kalbar juga mendorong terbangunnya kesepahaman bersama dengan para pemegang konsesi perkebunan.
Menurut Suib, pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha melalui kontribusi pajak yang taat dan berkelanjutan.
“Terutama pergeseran pajak PAP yang awalnya hanya berfokus pada pabrik (PKS), kini menyasar penggunaan air oleh setiap batang sawit di area perkebunan korporasi,” pungkasnya.
(lov)


















Discussion about this post