
JURNALIS.co.id – Menyikapi kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah dari dampak paparan udara yang tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkapnya, Minggu (1/2/2026).
Melalui surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud Kota Pontianak menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK diliburkan.
Sementara untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian jam masuk sekolah mulai pukul 08.00 WIB.
Selain pengaturan jam belajar, pihak sekolah juga diminta untuk meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran di luar ruangan.
Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler diharapkan dialihkan ke dalam ruangan guna meminimalkan risiko paparan udara tidak sehat bagi siswa.
“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sri Sujiarti juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi kabut asap masih berlangsung. Peran keluarga dinilai krusial untuk memastikan anak tetap dalam kondisi prima.
“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Imbauan ini diberlakukan hingga kondisi kualitas udara di Kota Pontianak dinyatakan kembali membaik. Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara disiplin dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama.
(RDH)

















Discussion about this post