
– Polres Sanggau musnahkan barang bukti sabu 4,89 Kilogram hasil dari pengungkapan dua kasus, Rabu (29/7/2020). Empat orang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi. Pemusnahan juga dihadiri unsur Forkompinda Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama serta unsur terkait lainnya.
Pengungkapan tersebut diawali informasi yang sampai kepada kepolisian. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil diungkap.
“Kasus yang pertama pada tanggal 22 Juni 2020 dengan dua tersangka dan barang tersebut akan dibawa ke Pontianak dari Entikong dan berhasil kita tangkap dengan barang bukti neto 2979,2 gram,” kata Raymond.
Selanjutnya, kata Raymond, untuk kasus kedua dengan modus yang sama pengantaran melalui sistem terputus pada tanggal 16 Juli 2020 dengan dua tersangka dengan barang bukti seberat 1916,95 gram.
“Jumlahnya total 4,89 kilogram (sabu, red). Diungkap di dua tempat,” katanya.
Raymond mengatakan sejauh penyelidikan saat ini, jaringannya terputus. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Sementara ini jaringannya terputus. Kami masih lakukan pengembangan dari informasi yang terus berkembang,” ujar Kapolres. (faf)
Discussion about this post