– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial RF terhadap pegawainya berinisial RPP sudah diambil alih Polres Sanggau. Proses hukum terus berlanjut dan pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Hasil penelahaan kami kemarin, proses penyidikan resmi kami tarik ke Polres. Karena ada beberapa saksi ahli yang akan kita pakai, yang mungkin berada di Pontianak. Sehingga pertimbangan kami jika berada di Polsek, tidak efektif,” kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi kepada wartawan, Kamis (21/01/2021).
Kapolres mengungkapkan, gelar perkara dengan menyita barang bukti juga sudah dilakukan. “Kita menyita barang-barang yang diduga digunakan (saat kejadian). Mohon bersabar, yang pasti untuk proses ini kita tangani secara profesional,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban RTP melaporkan atasannya RF pada Kamis (14/01/2021). Berdasarkan laporan RTP, ia awalnya dipanggil oleh RF untuk urusan pekerjaan dinas.
“Korban dipanggil dengan urusan kerjaan di rumah dinas, namun di situlah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban. Dan pada saat itu tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua,” ungkap Kapolres. (faf)
Discussion about this post