– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang menggelar Rapat Koordinasi teknis pengelolaan dan penatausahaan keuangan, Kamis (08/04/2021) pagi.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dilaksanakan seiring diimplementasikannya Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Kegiatan diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se-Kabupaten Ketapang. Hadir di kesempatan itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Moh Ardian sebagai Keynote Speech yang menyampaikan beberapa materi.
Dalam paparannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Moh Ardian mengatakan, Permendagri 77 merupakan produk baru yang usianya memasuki 4 bulan, sehingga harus bisa dipahami bersama terkait regulasi dan aturan yang ada di dalamnya.
Selama ini, lanjut dia, dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah sangat tinggi. Alhasil banyak regulasi yang di keluarkan sesuai kebutuhan.
“Selama ini Pemerintah Daerah lebih familiar dengan Permendagri 13, namun dengan banyak regulasi yang berkembang sesuai kebutuhan, maka Kemendagri melihat perlu adanya Permendagri 77,” kata dia.
Sebelumnya juga ada PP 12. Namun masih bersifat umum dan diganti dengan Permendagri 77 yang tentunya jika dilihat dari pasal-pasal administratif jauh lebih sedikit dibanding sebelumnya.
“Jadi Kemendagri menganggap perlu adanya Permendagri 77 agar implementasinya tidak disalah tafsirkan oleh pihak terkait. Permendagri ini diharapkan bisa mengamankan para pihak secara administratif,” ujarnya.
Menyikapi pasal terkait administratif berkurang di Permen 77, pihaknya telah menyiapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai gambaran kongkret administratif. Semoga di Ketapang aktif dalam menggunakan SIPD.
“Tujuan SIPD untuk mengamankan adminisitratif. Selain itu juga ke depan untuk pertanggung jawaban digital. Saya sudah minta Direktur Perencanaan anggaran menyiapkan regulasinya,” akunya.
Dia menyebut, terdapat perbedaan – perbedaan regulasi dalam Permendagri 77 yang harus dipahami rekan-rekan di daerah. Misalkan dalam penunjukkan KPA oleh Sekda, DIPA Bansos hingga pemahaman alur sirklus penyusuan anggaran.
“Di sini juga tidak ada lagi belanja langsung dan tidak langsung. Adanya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sebutnya.
Sementara Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi mengatakan bahwa rapat kordinasi teknis mengenai implementaai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 untuk menyatukan pandangan dengan semua pihak terkait.
“Rapat teknis ini guna menyamakan persepsi, karena Permendagri 77 ini baru dan harus dipahami secara bersama,” ucapnya.
“Melalui kegiatan ini kita berharap semua pihak di Ketapang bisa sama-sama memahami regulasi dan aturan baru yang tercantum baik dalam Perpres 33 maupun Permendagri 77 sebagai turunan dari PP 12,” harapnya.
Pada pelaksanaan, diisi oleh beberapa narasumber, di antaranya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita berterimakasih karena dalam kesempatan rapat ini, bapak Dr Moh Ardian bersedia meluangkan waktu sebagai Keynote Speech yang turut menyampaikan beberapa masukan,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Bahri SSTP M Si.
Sedangkan sosialisasi Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, Eko Ari Borniawan S STP MSi. (lim)
Discussion about this post