JURNALIS.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Kapuas Hulu lagi marak. Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau terdapat 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersandung kasus pencabulan anak.
Dari sekian banyak kasus pencabulan di Rutan Putussibau tersebut selain dilakukan oleh orang lain, ada juga dilakukan orang orang tua anak, terutama ayah tiri.
Menyikapi maraknya kasus pencabulan tersebut, Syahrul, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu mengaku sangat prihatin dengan tingginya kasus pencabulan anak di Bumi Uncak Kapuas.
“Jika kasus pencabulan anak terus marak, apalagi jika pelaku pencabulan anak itu dilakukan ayahnya, maka benteng agama di keluarga harus diperkuat,” kata Syahrul ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/09/2022).
Selain itu, kata Syahrul, orang tuanya juga harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka yang sedang bermain. Ini dimaksudkan agar anak-anak tidak menjadi korban pelecehan seksual.
“Sebagai orang tua kita juga harus memperhatikan pergaulan anak dan membatasi pergaulan anak. Selain itu kegiatan ekstrakurikuler keagamaan anak kalau bisa ditambah. Jangan hanya mengandalkan kegiatan dalam sekolah saja,” imbuhnya.
Lanjut Syahrul, pihaknya tetap mendukung aparat penegak hukum agar pelaku pencabulan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena pelaku sudah merusak masa depan anak sebagai penerus bangsa.
Syahrul mengatakan, selama ini pihaknya juga melalui penyuluh agama kerap melakukan penyuluhan agama kepada masyarakat. Hanya saja memang penyuluhan yang mereka lakukan tersebut belum menyentuh semua daerah karena jumlah penyuluh agama yang terbatas.
“Penyuluh agama kita ini ada 220 orang, jumlah ini belum mampu menyentuh ke daerah terpencil atau pedalaman, ” ujarnya.
Maka dari itu, sambung Syahrul, dalam memberikan sosialisasi tentang keagamaan pihaknya tidak bisa bekerja sendirian. Melainkan harus melibatkan seluruh stakholder yang ada.
“Termasuk organisasi agama di Kapuas Hulu harus turut membantu memberikan ilmu agama pada umatnya,” pungkas Syahrul.
Terpisah, Christa Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa dari Januari 2022 hingga sekarang ada tujuh perkara pelindungan anak dengan kasus asusila.
“Dua perkara masih berjalan,” jelas Christa. (opik)
Discussion about this post