JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapat kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023. Kuota Kapuas Hulu tahun ini sebanyak 420 bidang.
“Sementara untuk program redistribusi tanah ada 1991 bidang,” kata Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu, Kamis (19/01/2023).
Dicky mengatakan untuk program PTSL sebanyak 420 bidang akan dilaksanakan di Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.
“Untuk program redistribusi tanah rencana akan dilaksanakan di Kecamatan Hulu Gurung,” ucapnya.
Dicky menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” terangnya.
Lanjut Dicky, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifkat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Hanya saja kita di Kapuas Hulu msih terdapat kendala dalam menerapkan program PTSL ini. Seperti masih banyak masyarakat yang tidak menjaga batas tanahnya, terutama kesadaran masyarakat untuk memasang patok batas serta animo masyarakat kurang karena kekhawatiran masyarakat akan kenaikan pajak dan BPHTB,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post