JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024.
Penetapan dapil dan alokasi kursi itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan, dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
“Iya (dapil dan alokasi kursi), sudah ditetapkan melalui PKPU 6 Tahun 2023. Untuk formasi dapil di Sanggau, tidak ada perubahan, tetap mengikuti formasi dapil pada Pemilu 2019,” terangnya, Selasa (07/02/2023).
Iis menyebut, Kabupaten Sanggau ditetapkan 40 jumlah kursi dan 5 dapil. Adapun dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan jumlah 7 kursi, dapil 2 terdiri dari Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 9 kursi, dapil 3 terdiri dari Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi.
Selanjutnya dapil 4, dikatakan dia, terdiri dari Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong dengan jumlah 9 kursi, dapil 5 terdiri dari Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi.
Sekedar informasi, terdapat dua opsi rancangan Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Sanggau. Rancangan 1 terdiri dari 5 dapil (yang akhirnya ditetapkan oleh KPU RI).
Sedangkan rancangan 2 terdiri dari 6 dapil. Yaitu Sanggau 1 (Kapuas) dengan alokasi 7 kursi, Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba, Meliau) dengan alokasi 8 kursi, Sanggau 3 (Parindu, Tayan Hulu, Balai) dengan alokasi 9 kursi, Sanggau 4 (Noyan, Beduai, Kembayan) dengan alokasi 5 kursi, Sanggau 5 (Sekayam, Entikong) dengan alokasi 5 kursi, dan Sanggau 6 (Mukok, Jangkang, Bonti) dengan alokasi 6 kursi. (jul)
Discussion about this post