JURNALIS.co.id – Jelang Pemilu Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang laksanakan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaannya. Pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengumpulkan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapangan Area Blok Hunian Lapas Sintang, Rabu (15/02/2023).
Dari total 482 WB, terdapat 95 orang tidak memiliki NIK. Selain mengumpulkan WBP, Kasubsi Registrasi Nobertus Darsono juga berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui Wartel Lapas Sintang. Agar pihak keluarga dapat mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) lewat Nomor Wartel Lapas Sintang.
Darsono mengatakan tujuan pengumpulan WBP ini sebagai tindak lanjut Surat Dirjen PAS Nomor PAS.UM.01.01.01 tanggal 17 Januari 2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.16.UM.01.01-996 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran data Pilih untuk Pemilu tahun 2024.
“Tindak Lanjut setelah kegiatan Pengumpulan Warga Binaan ialah koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat tujuannya agar Warga Binaan yang tidak memiliki NIK bisa dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk sehingga Warga Binaan dapat memiliki hak-hak politik kewarganegaraannya, ” ungkap Darsono setelah selesai memberikan arahan kepada WBP. (m@nk)
Discussion about this post