JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uncak Kapuas ke pihak DPRD Kapuas Hulu. Penyerahaan dokumen tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna di gedung DPRDKapuas Hulu, Senin (20/02/2023).
Bupati mengatakan Peraturan Daerah (Perda) adalah unsur penting dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda). Perda bisa diartikan sebagai bentuk kemandirian daerah dalam penyelenggaraan Otda.
“Sebelumnya ada Perda Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kapuas Hulu. Dari peraturan itu sudah terbentuk PDAM. Ini sudah 31 tahun umurnya perlu diadakan perubahan untuk tingkatkan manajemen untuk peningkatan layanan ke masyarakat,” katanya.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 termaktub perubahan nama BUMD ke Perumda. Maka dengan aturan ini Pemda Kapuas Hulu perlu melakukan penyesuaian dan ganti nama terhadap PDAM.
“Perubahan tersebut juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepat pencapaian visi misi Kapuas Hulu HEBAT,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, sejak 2002 hingga 2018, PDAM Kapuas Hulu sudah disertakan modal oleh Pemda Kapuas Hulu dan jumlahnya Rp47 miliar lebih. Sejak saat itu PDAM tidak lagi disertakan modal dan sekarang sudah berkembang dengan cukup baik. SPAM milik PDAM sudah berada di 16 kecamatan dan 2 desa. Total pelanggannya ada 15 ribu yang aktif dan 3.849 pelanggan pasif (nunggak pembayaran hingga diputus layanan PDAM).
“Kami melihat pengembangan usaha ini harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kapuas Hulu, sebab air bersih adalah salah satu kebutuhan,” ujarnya.
Bupati berharap dengan Perda baru tentang Perumda Tirta Uncak Kapuas bisa meningkatkan pemenuhan air bersih untuk hajat hidup orang banyak, meningkatkan PAD dan turut serta pembangunan untuk kejar visi misi daerah Kapuas Hulu HEBAT.
“Kami juga berharap DPRD bisa menyempurnakan Raperda ini dan menjadikannya Perda Kapuas Hulu,” tutup Bupati. (opik)
Discussion about this post